Hai,
Di postingan kali ini aku mau nulis tentang gimana sih caranya Warga Negara Indonesia nikah sama Warga Negara Malaysia DI MALAYSIA melalui pengalaman pribadi aku sendiri. Kebetulan suami aku orang Malaysia sedangkan aku orang Indonesia yang statusnya bekerja disini. Sebenernya persyaratannya itu gampang banget, jadi jangan takut kalua pasangan kamu beda negara.
Step 1 :
Untuk Warga Negara Malaysia
Pergi ke JPN terdekat untuk mendapatkan surat keterangan belum berkahwin (Single Status Declaration).
Syaratnya : membawa IC Malaysia
Step 2 :
Untuk Warga Negara IndonesiaMendapatkan surat keterangan belum menikah dari : RT & RW (format sendiri), Lurah, Dinas Kependudukan (sesuai urutan ya). Posisi saya waktu itu berada di Malaysia jadi semua dokumen untuk surat keterangan menikah diwakilkan Ibu saya.
Syaratnya : KTP asli, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, Pas foto WNI 3x4 = 1 (siapkan background merah dan biru), Pas foto 4x6 WNI =1 WNA = 1 (siapkan background merah dan biru), materai 6000 rupiah = 1, siapkan fotokopi, Fotokopi IC Malaysia, surat keterangan belum berkahwin Malaysia.
![]() |
Sample surat pernyataan belum menikah untuk RT, RW
|
![]() |
Setelah mendapatkan Surat dan cap RT, RW selanjutnya ke Kelurahan untuk mendapatkan surat keterangan untuk nikah
Tahap Terakhir adalah mendapatkan surat keterangan dari Kecamatan
|
Proses pembuatan surat surat ini bias memakan waktu yang lama tergantung pada pegawai setempat. Untuk berjaga-jaga sebaiknya siapkan waktu 2 minggu untuk mendapatkan ini semua. Anda bias mendapatkan informasi lebih lengkap dengan mengunjungi website ini.
Step 3
Membawa original dokumen dari semua step 1 & step 2 ke Kedutaan Besar Negara Republik Indonesia. Disini saya pergi ke Kuala Lumpur. Disini mereka akan mengeluarkan SURAT REKOMENDASI UNTUK MENIKAH. Surat rekomendasi untuk menikah akan berlaku 6 bulan.
Syaratnya : membawa dokumen dari step 1 sampai step 2, IC original suami, Pasport original istri (disini yang diperbolehkan menikah adalah pemegang visa pelancong 30 hari, visa pelajar, dan pekerja PROFESSIONAL). Suami dan istri perlu hadir bersamaan. Dokumen dapat diambil pada hari yang bersamaan.
Step 4
Membawa semua dokumen dari step 1- step 3 ke MINISTRY OF FOREIGN AFFAIRS MALAYSIA. Anda boleh mengunjungi website ini untuk mengetahui lokasi dan jam buka. Disini anda akan mendapatkan cap di dokumen SURAT REKOMENDASI UNTUK MENIKAH pada step 3 tadi. Disini anda perlu mengeluarkan sedikit biaya (kurang dari RM100) siapkan uang cash. Dokumen dapat segera diambil pada hari yang sama.
Syaratnya : Passport & IC
Step 5
Setelah semua step 1-step 4 selesai, step 5 ini adalah langkah yang paling akhir. Disini anda hanya perlu ke JPN untuk mendaftarkan pernikahan anda dan memilih waktu yang tepat. Setelah anda mencatatkan tanggal, mereka akan memasang foto anda selama 1 bulan sebelum tanggal perkawinan dan menunggu apakah ada orang yang tidak setuju kepada perkawinan ini.
Syaratnya : Semua dokumen step 1-4, Passport asli, IC Asli, Pas Foto 4x6 suami dan istri background merah (siapkan 5 lembar).
Step 6
Di hari pendaftaran pernikahan pakailah baju yang sopan (dibawah kaki), membawa dua saksi dari suami dan dari istri (tidak diwajibkan orang tua).
Syaratnya : membawa Passport, IC, kedua mempelai dan kedua saksi
Sampai jumpa di postingan berikutnya! Untuk mengenal saya lebih dekat dan perjalanan travelling saya, follow Instagram saya disini https://www.instagram.com/rutindri/ Terimakasih
No comments:
Post a Comment